Horee, Mulai 1 Juli 2022 ASN Dapat Gaji ke-13 dan Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Juni 2022 | 19:43 WIB
Horee, Mulai 1 Juli 2022 ASN Dapat Gaji ke-13 dan Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja
Ilustrasi ASN. Pemerintah mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai 1 Juli 2022.

"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," katanya menjelaskan.

Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik karena penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya kenaikan harga berbagai komoditas. (ANTARA)

Baca Juga:Gelontorkan Rp35,5 Triliun Buat Gaji ke-13, Sri Mulyani Harap Daya Beli ASN Terdongkrak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini