Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Ini Jawaban Tegas KPK

pernyataan Mardani H Maming yang menuding ada mafia hukum di balik kasus yang menjeratnya.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Juni 2022 | 10:29 WIB
Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Ini Jawaban Tegas KPK
Ilustrasi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. KPK menanggapi pernyataan Mardani H Maming yang merasa dikriminalisasi. [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming yang menganggap dikriminalisasi. 

KPK tak ambil pusing soal pernyataan Mardani H Maming yang menuding ada mafia hukum di balik kasus yang menjeratnya.

"Kami tidak akan berkomentar panjang lembar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia, mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Ia pun menegaskan bahwa lembaganya dalam menangani suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.

Baca Juga:KPK Datangi Lapas Sukamiskin untuk Periksa Mantan Bupati Bogor di Kasus Dugaan Suap Ade Yasin

"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani. Itu yang patut dan tolong dicatat," kata Karyoto.

Selain itu, kata dia lagi, KPK juga mempersilakan Mardani yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus.

"Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," ujarnya lagi.

Karyoto juga mengingatkan bahwa penegakan hukum jangan direspons dengan opini-opini yang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih baik, kata dia, dibahas dengan fakta-fakta.

"Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," ujar Karyoto.

Baca Juga:Bank Jatim Merespons Kasus Korupsi Kredit Macet Rp4,7 Miliar yang Menjerat Mantan Pimpinan Cabang Jember

Sebelumnya, Mardani merasa bahwa ia dikriminalisasi setelah dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah ke luar negeri.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban tetapi semua media bungkam. Negara harus kita selamatkan jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," kata Mardani melalui keterangannya pada Senin (20/6/2022). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini