SuaraLampung.id - Tiga pelaku jambret yang menganiaya korbannya seorang bocah 11 tahun ditangkap aparat Subdit Jatanras Polda Lampung.
Tiga tersangka jambret yang ditangkap aparat Polda Lampung masing-masing berinisial RF (32), EA (17), dan KF (27).
Kasubdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, peristiwa jambret terjadi di Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2022) malam.
Saat itu korban M Arhan baru saja keluar dari rumahnya. Arhan lalu dihampiri dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:Polda Lampung Temukan 2 Mesin ATM Bank Lampung yang Jadi Sasaran Skimming
"Modus mereka ini, awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor, mencari sasaran korban, sedang main ponsel. Lalu dua pelaku RF dan EA berpura-pura menanyakan alamat ke korban, ketika bermain Ponsel," kata Kompol Yustam saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (20/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian pelaku RF menganiaya korban, langsung merampas ponsel yang digenggamnya. Sementara pelaku EA berperan memantau situasi, dengan tetap berada di sepeda motor yang dibawanya.
"Setelah berhasil merampas ponsel, keduanya langsung kabur. Setelah itu, keduanya mendatangi pelaku KF, agar membeli ponsel curiannya seharga Rp650 ribu," ujar Yustam.
Dari hasil penjualannya itu, mereka mendapat uang masing-masing senilai Rp300 ribu.
Sisanya digunakan untuk membeli rokok dan bensin. Sementara peran pelaku KF ini ditangkap karena menjadi penadah barang curian.
Baca Juga:Jambret Beraksi di Tuban, Korban Nyaris Terjatuh dari Motornya
Dari pengakuan, mereka beraksi karena masalah ekonomi, lalu uang itu digunakan untuk membayar kontrakan.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor, Ponsel, dan kotaknya milik korban.