Biaya Operasional Organisasi Khilafatul Muslimin dari Uang Infak Anggota

uang infak akan digunakan untuk operasional organisasi Khilafatul Muslimin.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Juni 2022 | 18:08 WIB
Biaya Operasional Organisasi Khilafatul Muslimin dari Uang Infak Anggota
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers terkait Khilafatul Muslimin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraLampung.id - Pengurus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya membayar iuran melalui infak setiap hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan uang infak akan digunakan untuk operasional organisasi Khilafatul Muslimin.

"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak, sedekah per hari minimal Rp1.000," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Hengki menuturkan pihaknya saat ini masih menelusuri adanya aliran dana dari pihak luar untuk pembiayaan operasional Khilafatul Muslimin.

Baca Juga:Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Wajibkan Anggota Bayar Infak Rp 1.000 Setiap Hari

"Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," ujar Hengki.

Hengki menyatakan Khilafatul Muslimin juga menjalankan lembaga pendidikan menggunakan dana yang terkumpul dari pengikutnya melalui infaq tersebut.

"Pendidikannya bersifat gratis. Jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infaq," tutur Hengki.

Berdasarkan temuan dari hasil penyidikan sementara diketahui Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren. Namun kurikulum yang diajarkan sangat jauh berbeda dengan pondok pesantren umumnya.

Selain itu, Khilafatul Muslimin juga diketahui memiliki lebih dari 14 ribu anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggota diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah.

Baca Juga:Khilafatul Muslimin Cianjur Belum Terbukti Sebarkan Paham Anti Pancasila, Polisi: Baru Sebatas Gelar Pengajian

"Untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin," ungkap Hengki. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini