SuaraLampung.id - Praktik prostitusi berkedok warung kopi diungkap aparat Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Polisi menangkap muncikari dan tiga perempuan muda di Kilometer 12, Kampung Perawang Barat.
Muncikari yang ditangkap, yakni JS (21) sebagai pemilik Warung Kopi Lina Banten dan DS (51) yang merupakan pemilik Warung Kopi Srikandi.
"Pemilik warung kopi tersebut mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus-plus di warung tersebut, " kata Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga:Pijat Plus-plus Kedok Warung Kopi, Polisi Amankan 2 Muncikari dan Tiga Wanita di Siak
Menjamurnya tempat prostitusi berkedok warung kopi itu telah meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang lalu memerintahkan melakukan penertiban pada Minggu (5/6/2022) pukul 22.00 WIB dan diamankan tiga orang perempuan yang memberikan jasa prostitusi kepada pelanggannya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (7/6/2022) setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas para pekerja warung kopi, serta memeriksa pemilik warung.
Disebutkan ada setoran kepada majikan sebesar Rp50 ribu per kamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut, katanya.
Dari pengakuan pelaku tambahnya kegiatan itu sudah berlangsung delapan bulan sampai satu tahun.
Sebelumnya, saat pengecekan di warung tersebut, memang terlihat ada beberapa truk yang berhenti di warung tersebut.
"Turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga penyidik langsung memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan, " tambah Kapolsek. (ANTARA)