Hanya 1.057 Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung yang Bisa Dialihkan ke Outsourcing

jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung kurang lebih sebanyak 5.000 orang

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Juni 2022 | 09:50 WIB
Hanya 1.057 Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung yang Bisa Dialihkan ke Outsourcing
Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty menyatakan hanya 1.057 tenaga honorer yang bisa dialihkan ke outsourcing. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sebanyak 1.057 tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dapat dijadikan tenaga alih daya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, hanya sekitar 1.057 orang saja yang bisa diangkat menjadi tenaga outsourcing, bila honorer dihapuskan pada tahun depan.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung kurang lebih sebanyak 5.000 orang yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Honorer kita tersebar hampir di seluruh OPD, dimana sebaran terbesar ada di tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, personel Satpol PP, personel BPBD dan tenaga kesehatan," kata dia.

Baca Juga:Gaji Tenaga Outsourcing Kantor Gubernur Sulsel Disunat Rp1 Juta, Perusahaan Dipanggil Hari Ini

Menurutnya, jumlah honorer yang mungkin diangkat menjadi tenaga alih daya merujuk pada data yang berada pada masing-masing OPD dan mereka (honorer) pun masih aktif bekerja hingga saat ini.

"Jadi 1.057 orang tersebut ada yang bekerja di tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan, ya kurang lebih angka segitu yang bisa di-outsourcing," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 dan sebagai gantinya, alih daya akan digunakan sebagai penunjang tugas aparatur sipil negara.

Tenaga alih daya yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo dengan nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022 kemarin mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (ANTARA)

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kafe Tokyo Space Bandar Lampung Ditangkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak