SuaraLampung.id - Tak terima dengan perlakukan adiknya terhadap sang ibu, seorang kakak menikam adiknya hingga tewas.
Aparat Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah menangkap kakak yang membunuh adik kandungnya itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi Adhar mengatakan, perbuatan pelaku berinisial A (35) menikam adiknya hingga tewas diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman paling berat 5 tahun penjara.
Terkait dengan motif, Adhar memastikan pihaknya masih mendalami dari pemeriksaan pelaku. Ada kabar bahwa motif A melakukan aksi demikian karena sakit hati dengan korban.
Baca Juga:Momen Pilu Ridwan Kamil Dipeluk Heinrich, Warga Swiss Penyelamat Adik Eril di Sungai Aare
Pada Senin (30/5/2022) dini hari, korban diduga pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Hal itu pun menjadi awal mula pertengkaran mulut antara korban dan ibu kandungnya.
Perbuatan korban pun berlanjut dengan memukul dan menelanjangi ibu kandungnya.
"Melihat aksi korban, pelaku emosi sampai berkelahi," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung belakang dan lengan bagian bawah sampai ketiak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Dari pengakuan pelaku, penganiayaan itu karena sakit hati lihat aksi korban kepada ibunya," kata Adhar.
Baca Juga:6 Momen Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Naik Pesawat First Class
Pelaku pun menganiaya adik kandungnya dengan parang. Kini barang bukti yang digunakan pelaku tersebut sudah diamankan. (ANTARA)