CEO Perumahan Puri Gading Ditahan Polda Lampung, Ini Kasus yang Membelitnya

AK ditahan dalam kasus kepemilikan 17 bidang tanah di Perumahan Puri Gading Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 31 Mei 2022 | 12:58 WIB
CEO Perumahan Puri Gading Ditahan Polda Lampung, Ini Kasus yang Membelitnya
Ilustrasi penjara. CEO Perumahan Puri Gading ditahan Polda Lampung. [Shutterstock]

Pada bulan April 2022, Hery Gunawan melaporkan kasus kepemilikan tanahnya ke Polda Lampung.

Hery berharap mendapatkan suatu keadilan hukum, dimana kasus yang menimpanya sudah dari tahun 2003 namun tidak ada penyelesaian.

Hery diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung tentang bagaimana dia membeli tanah dengan menunjukan bukti bukti pembayaran, namun sampai saat ini sudah tahun 2022 sertifikat tanahnya yang dibeli tak kunjung diterima.

Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tanjakan PJR yang Akibatkan 2 Orang Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini