Kasus Demo Toa Azan Menag, Penangguhan Penahanan Ustaz Adi Dikabulkan

Sebelumnya Ustaz Adi ditahan di Polres Lampung Utara dalam perkara pelibatan anak di aksi demo

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:05 WIB
Kasus Demo Toa Azan Menag, Penangguhan Penahanan Ustaz Adi Dikabulkan
Penyidik Polres Lampung Utara mengabulkan Penangguhan penahanan Ustaz Adi. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mursyin, Kotabumi, Lampung Utara Ustaz Adi Setiadi.

Sebelumnya Ustaz Adi ditahan di Polres Lampung Utara dalam perkara pelibatan anak di aksi demo toa azan Menteri Agama (Menag).

Ustaz Adi dipersangkakan memperalat anak, saat aksi demo Aliansi Masyarakat Lampung Utara di Tugu Payan Kotabumi dan di depan Kantor Kemenag Lampung Utara pada 9 Maret 2022 lalu.

Penangguhan penahanan Ustaz Adi, dijamin oleh Pengawas Yayasan Tresna Asih, yang membawahi Ponpes Al Mursyin, Johan Syahril.

Baca Juga:Anaknya Dituding Jadi Pelakor, ASN di Lampung Utara Dianiaya Adik Istri Pertama

Johan mengapresiasi kepada jajaran kepolisian, atas dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Ustad Adi 

"Alhamdullilah, berkat ridho dan izin Allah, UstadzAdi ditangguhkan penahanannya oleh Polres Lampung Utara. Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Lampung Utara, atas profesionalisme dan humanismenya, terkait penanganan perkara ini," kata Johan Syahril dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Meski demikian, perkara tersebut tetap berlanjut ke pengadilan, karena sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dilayangkan polisi. Ini sesuai register nomor SPDP/82/V/ 2022 tertanggal 17 Mei 2022, ditandatangani Kepala Satreskrim Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama.

Selanjutnya, Johan menekankan kepada seluruh jamaah pondok dibawah naungan Tresna Asih Lampung, agar peristiwa ini dijadikan pelajaran berharga.

"Dihimbau jangan mudah termakan isu-isu yang tidak jelas, apalagi terprovokasi ajakan berupa tindakan melawan hukum. Nanti saya minta kepada Polda Lampung atau kejaksaan, untuk memberikan semacam pembinaan atau penyuluhan hukum," ujar Johan.

Baca Juga:Tersangka Demo Toa Azan Menag Yaqut, Pimpinan Ponpes Al Mursyin Kotabumi Ditahan

Ada pun tujuannya, agar masyarakat melek hukum dan tidak gampang terprovokasi, melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apalagi dengan pola-pola menjual atau mengatasnamakan agama, membela agama, namun tujuannya melawan pemerintah yang sah, sehingga dapat memperpecah NKRI.

Sebelumnya, Ustaz Adi Setiadi dituduh melakukan tindak pidana merekrut atau memperalat anak, untuk kepentingan militer, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 H juncto Pasal 87 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak