SuaraLampung.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mursyin Kotabumi, Lampung Utara, Ustaz Adi Setiadi dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polres Lampung Utara, Selasa (24/5/2022).
Ustaz Adi Setiadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam dalam perkara pelibatan anak di kegiatan unjuk rasa memprotes pernyataan Menteri Agama YAqut Cholil Qoumas mengenai toa azan.
Ustaz Adi yang didampingi oleh Johan Syahril selaku pengawas Yayasan Tresna Asih yang membawahi Ponpes Al Mursyin mengaku akan menjalani proses hukum sebagai warga negara yang baik.
Johan mengatakan, pihaknya tidak akan menyalahkan pemerintah apalagi Polri, yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca Juga:Bak di Film, Pelaku Curanmor Dikejar dan Jadi Bulan-bulanan Warga di Pasar Candimas
Dengan adanya penahanan terhadap Ustaz Adi, Johan mengaku pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan istri Ustaz Adi.
"Kami tidak dijamin oleh anggota DPRD Lampung salah satu partai ataupun tokoh masyarakat seperti yang dilakukan oleh tersangka lain," ujar Johan Syahril melalui rilis yang diterima Suaralampung.id.
Sesaat sebelum diperiksa oleh polisi di Polres Lampung Utara, Ustaz Adi mengakui kecerobohan dirinya yang tanpa pikir panjang mau menuruti tersangka M membawa santri anakanak berdemonstrasi di Tugu Payan , Kotabumi.
Karena menurut Adi, saat itu M menyampaikan kepada dirinya ada undangan untuk menghadiri kegiatan keagamaan di Kantor Kemenag Kotabumi, ternyata dialihkan ke Tugu Payan Kotabumi bergabung dengan massa lainnya.
" Saat itu saya kaget kok adanya aksi orasi dan demonstrasi, bahkan spanduk telah disiapkan. Karena tidak sesuai rencana saya minta anak anak pulang, lalu dicegah oleh tersangka M, jangan dulu pulang karena kegiatannya nanti sesudah ini bubar, " ujar Ustaz Adi.
Baca Juga:Buntut Demo Menag Soal Azan Libatkan Anak, Ketua BKMT Lampung Utara Ditangkap