Akbar Tandaniria Mangkunegara Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara, KPK akan Segera Kembalikan Aset yang Disita

KPK akan mempertimbangkan untuk segera memulangkan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:38 WIB
Akbar Tandaniria Mangkunegara Lunasi Uang Pengganti Kerugian Negara, KPK akan Segera Kembalikan Aset yang Disita
Ilustrasi tanah Akbar Tandaniria Mangkunegara disita KPK. KPK akan mengembalikan aset Akbar Tandaniria setelah melunasi uang pengganti kerugian negara. [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Narapidana korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara telah membayar lunas uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. 

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan untuk segera memulangkan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara yang telah disita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, bahwa apabila uang pengganti (UP) sudah dibayar seluruhnya maka terhadap aset yang disita tak akan dilelang.

"Beberapa aset yang telah disita itu nantinya akan dilakukan pemulangan oleh Jaksa Eksekusi," ungkap Taufiq, Sabtu (21/5/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Menagih Janji KPK Tangkap Harun Masiku Jika Pandemi Covid-19 Reda, Kapan?

Mengenai kapan pemulangan aset Akbar, Taufiq belum bisa menjelaskan secara rinci hal itu.

"Prosesnya nanti Jaksa Eksekusi yang akan memprosesnya," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Akbar yakni Sopian Sitepu menerangkan akan segera mengurus agar seluruh aset milik kliennya itu dapat kembali lagi.

"Dalam waktu dekat juru sita diharapkan aset yang disita dapat dikembalikan kepada Akbar," pungkasnya.

Sebelumnya Akbar, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga:Polisi Sita Mobil Ferrari Indra Kenz Seharga Rp 5 M, Nasibnya Bakal Terparkir di Mabes Polri

Akbar Tandaniria Mangkunegara juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp3,2 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki akan disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini