Dis menyebutkan penyidik Polsek Pancoran menetapkan tersangka dugaan kasus penipuan tersebut, kemudian menahan tersangka tersebut.
Saat proses tersebut berjalan, Budhi mengemukakan terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor melalui pembayaran yang belum diterima sepenuhnya oleh pelapor, dilengkapi perjanjian tertulis, sehingga penyidik menangguhkan penahanan tersangka.
Setelah penangguhan tersebut dituturkan Budhi, tersangka mengingkari kesepakatan tersebut sehingga kasus tersebut tidak kunjung selesai.
Budhi menyatakan saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan fokus terhadap penyelesaian laporan Bambang Djaya terkait dugaan penipuan.
Sementara itu, Bambang Djaya menampik informasi tentang dirinya menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi yang menangani laporannya.
"Saya tidak pernah dijadikan ATM, maupun diperas oleh penyidik. Itu tidak benar dan saya tidak pernah bicara soal itu, tidak benar mengenai berita itu," ujarnya.
Namun, Bambang membenarkan penanganan kasus yang dilaporkan itu belum selesai sejak dua tahun lalu. (ANTARA)