Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Ini Habiskan Uang Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online

tersangka sebagai kasir mengaku sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:24 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Ini Habiskan Uang Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online
Ilustrasi penangkapan. Kasir perusahaan penjualan es krim ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, Pringsewu, karena menggelapkan uang perusahaan. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Kasir di CV Multirasa Prima, perusahaan  penjualan es krim, ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, Pringsewu, dalam perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp255,7 juta.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, menjelaskan, tersangka inisial WD (22) ditangkap atas laporan polisi LP/B/165/III/2022/SPKT/SekGading/Res Sewu/Polda Lpg pada 17 Maret 2022. 

"Tersangka WD ditangkap di rumahnya pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB," ujar Kapolsek, Jumat (20/5/2022) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka sebagai kasir mengaku sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim ke perusahaan pada 7-12 Maret 2022. Uang perusahaan tersebut  digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya bermain judi online. 

Baca Juga:Merasa Tak Ada Masalah, Suami Kaget Lihat Istri Gantung Diri di Garasi Rumah

"Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp255.788.500," kata Kapolsek. 

Tersangka ditahan di Polsek Gadingrejo. Tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini