Permasalahan Penyerobotan Tanah Warga di Desa Sadar Sriwijaya, Ini Tanggapan Bupati Lampung Timur

Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo akan memanggil perangkat Desa Sadar Sriwijaya

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 Mei 2022 | 10:27 WIB
Permasalahan Penyerobotan Tanah Warga di Desa Sadar Sriwijaya, Ini Tanggapan Bupati Lampung Timur
Salah satu warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, menunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Jika masyarakat mau mengirimkan surat pengaduan ke Komisi I, menurut Suyatman, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait seperti kepala desa yang telah melakukan perampasan tanah kepada warganya.

"Kalau benar itu resmi secara legalitas tanah milik warga. Pamong desa itu sudah ngerampok hak masyarakatnya, apapun tujuan kalau mengambil tanpa musyawarah itu rampok," kata Politisi PKS tersebut

Sementara itu, Koordinator puluhan korban yang merasa tanahnya diserobot, Gigit mengatakan, pihaknya masih proses pembuatan berita acara, untuk dasar melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib.

"Kami sudah melakukan mediasi, dan sudah jelas kepala desa tidak mau memberikan ganti rugi, makanya kami tetep kekeuh akan melaporkan ke jalur hukum," kata Gigit.

Baca Juga:Heboh Tanah Ambles di Tuban, Menyerupai Danau

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini