Gerombolan Anak Punk Dipakaikan Busana Muslim Usai Perusakan Pos Pantau Samber Park Polres Metro

gerombolan anak punk merusak fasilitas Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 14 Mei 2022 | 16:46 WIB
Gerombolan Anak Punk Dipakaikan Busana Muslim Usai Perusakan Pos Pantau Samber Park Polres Metro
Anak Punk dipakaikan baju muslim di Polres Metro. Polisi menetapkan 7 anak Punk tersangka perusakan pos pantau Samber Park Polres Metro. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sebanyak tujuh anak Punk ditetapkan sebagai tersangka perusakan Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro

Diketahui, aksi penyerangan yang dilakukan gerombolan anak punk ke Satpol PP berujung pada rusaknya fasilitas Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro tersebut terjadi pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 20.47 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah mengatakan, lima tersangka berperan merusak Pos Pantau Samber Park dan dua tersangka yang melakukan pemukulan terhadap anggota Satpol PP. 

"Iya dari semalam kita maraton melakukan pemeriksaan terkait perusakan Pos Pantau Samber Park. Kemudian kita tangkap 39 orang dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas firmansyah saat dikonfirmasi di Mapolres Metro, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum

Usai dilakukan pemeriksaan dan tidak terbukti terlibat, 32 anak punk yang diamankan dilakukan pembinaan langsung oleh Polisi.

Mereka diberi siraman rohani hingga mendapat busana muslim baru berupa baju koko, peci dan baju muslimah untuk wanita.

"Mulai dari pagi tadi kita berikan siraman rohani, kemudian kita suruh mereka bersih-bersih dan kita berikan pakaian baru. Harapan kita ke depan dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi baru seperti pakaian yang mereka pakai, dan tidak menimbulkan kerusuhan di Kota Metro," paparnya. 

Kasat menjelaskan, kerusuhan yang terjadi pada Jumat (13/5/2022) malam di Samber Park berawal dari kegiatan razia komunitas punk yang dilakukan Satpol-PP Kota Metro. 

Dalam razia tersebut, terjadi pertikaian antara anggota Satpol PP dan komunitas punk yang membuat anggota Satpol PP mengamankan diri ke Pos Pantau Samber Park. 

Baca Juga:Lagi Demo, Massa Buruh Mendadak Ditraktir Kapolda Metro Jaya Bakso dan Ketoprak

"Bermula dari Satpol-PP melakukan razia kemudian mereka mengejar, dan Satpol PP itu mengamankan diri ke pos pantau Samber, dari kejadian itu terus berlanjut ke beberapa orang yang melempari pos," jelasnya. 

Kini, tambah dia, ketujuh anggota komunitas punk yang terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Untuk ketujuh tersangka kita kenakan pasal 170 Jo 406 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," tandasnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak