SuaraLampung.id - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) kecewa terhadap pemerintah yang belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penggunaan vaksin halal COVID-19.
Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan, pemerintah mengabaikan putusan MA terkait penggunaan vaksin halal COVID-19.
Atas dasar itu, YKMI berencana mengambil langkah somasi yang akan dilayangkan ke pemerintah.
“Ternyata pemerintah tampak mengabaikan putusan tersebut. Untuk itu, YKMI mengambil langkah somasi,” kata Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan dihubungi di Jakarta, Senin (9/5/2022).
Baca Juga:Pemerintah Masih Menggunakan Vaksin Tidak Halal, Pengamat: Masyarakat Berhak Menolak Vaksinasi
Ia mengatakan YKMI telah melayangkan somasi kepada pemerintah sepekan lalu terkait putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
Bahkan, kata dia, pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pemerintah tidak memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” ujarnya.
Ahmad mewanti-wanti untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Syaiful Bakhri mengatakan Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal COVID-19.
Baca Juga:Arus Balik di Bandara SMB II Palembang Bakal Terjadi Hingga H+7 Lebaran, 10 Mei 2022
“Sejak keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum,” katanya dihubungi di Jakarta, Senin.
- 1
- 2