SuaraLampung.id - Komisi IV DPRD Bandar Lampung meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.
Bendahara Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Rakmad Nafindra mengatakan, saat ini sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, THR para karyawan harus dibayarkan penuh.
Namun pembayaran tergantung pada perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawannya.
"Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi kami mengimbau, agar perusahaan segera membayarkan THR keagamaan," kata Rakmad Nafindra saat rapat kerja bersama Disnaker Bandar Lampung, di Ruang Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Selasa (12/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ini Alasan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Tidak Buka Posko Aduan THR Tahun 2022
Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran THR, maka ada sanksi untuk perusahaan yaitu denda 5% dari total THR harus dibayar.
Diimbau kepada masyarakat, bisa mengadu ke website poskothr.kemnaker.go.id, nanti laporannya langsung ke pusat, akan diteruskan ke pemerintah provinsi, dan langsung ditindaklanjuti.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Ali Wardana menjelaskan, pihaknya membuka seluasnya surat pengaduan dari para buruh maupun karyawan, yang memiliki masalah THR ini.
Karena tidak dipungkiri, setiap hari raya menjadi masalah ini adalah tunjangan.
"Kami himbau kepada perusahaan, untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya. Nantinya kami akan turun ke perusahaan, untuk menyampaikan hak-hak dari karyawan terkait THR ini, intinya tidak lagi alasan perusahaan tidak membayarkan full tunjangan ini," jelas Ali Wardana.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Selasa 12 April 2022 Dilengkapi Doa Buka Puasa