LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Tindakan Represif Aparat saat Unjuk Rasa

posko pengaduan tindakan represif dalam pelaksanaan penyampaian kebebasan berpendapat dan berekspresi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 April 2022 | 08:23 WIB
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Tindakan Represif Aparat saat Unjuk Rasa
Ilustrasi unjuk rasa. LBH Bandar Lampung buka posko pengaduan tindakan represif aparat saat unjuk rasa. [Dok.pribadi/budi.prathama]

SuaraLampung.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan terhadap adanya tindakan represif yang dapat terjadi dalam pelaksanaan penyampaian kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, pembukaan posko pengaduan ini merupakan komitmen LBH Bandar Lampung mengawal jalannya demokrasi, pemenuhan hak asasi manusia dan negara hukum.

Menurutnya, berkaca dari aksi massa di tahun-tahun sebelumnya, terutama pada saat penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, LBH Bandarlampung mencatat terdapat 17 korban luka-luka akibat tindakan represif aparat, dan 262 orang ditangkap tanpa alasan dan prosedur yang jelas. 

"Tim advokasi kebebasan berpendapat dan berekspresi juga sempat menerima perlakuan yang kurang menyenangkan dari aparat penegak hukum, untuk menemui dan mendampingi massa aksi yang ditangkap pun dipersulit," kata dia.

Baca Juga:Perwira Brimob Meninggal Saat Pengamanan Unjuk Rasa Akan Diterbangkan ke Sumatera Utara

Padahal, ujar dia pula, hak atas proses peradilan yang bersih dan adil serta akses terhadap keadilan adalah salah satu hak yang mendasar bagi warga negara yang diatur di dalam konstitusi.

"Hal ini kemudian terimplementasi dalam bentuk hak atas bantuan hukum atau hak untuk didampingi pengacara, yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ujarnya lagi.

Menurutnya, pihaknya wajib berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya jalannya demokrasi di Provinsi Lampung, terlebih pada aksi massa aliansi mahasiswa yang tergabung dari berbagai kampus di provinsi ini bergerak atas dasar keresahan mayoritas rakyat karena langka dan mahalnya bahan pokok serta bahan bakar kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga tak luput dari kenaikan harga. 

Ia mengatakan bahwa posko ini serentak dibuka di 17 kantor LBH YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) di seluruh Indonesia. 

"Posko ini juga menjadi wadah konsolidasi terbuka bagi kantor hukum, organisasi bantuan hukum dan pengacara publik yang juga ingin berpartisipasi sebagai Tim Advokasi Untuk Demokrasi Wilayah Lampung," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Polisi Selidiki Video Viral Massa Keroyok Polantas Bermotor yang Evakuasi Mobil Terjebak Unjuk Rasa di Jalan Tol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini