Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Peratin Pajar Agung Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Pj Peratin Pajar Agung dituntut dua tahun penjara

Wakos Reza Gautama
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:57 WIB
Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Peratin Pajar Agung Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi. Mantan Pj Peratin Pajar Agung dituntut dua tahun penjara. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Mantan Pj Peratin Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, Sahperi, dituntut dua tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Barat.

JPU menilai terdakwa Sahperi terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2019 pada Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.

"Menjatuhkan tuntutan kurungan penjara kepada terdakwa selama dua tahun," kata JPU Bambang Irawan membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (31/3/2022).

JPU juga menuntut Sahperi dengan denda sebesar Rp50 juta sebsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca Juga:Kejari Batam Sebut Dugaan Korupsi SMKN 1 Kerugiannya Lebih Besar dari SMAN 1, 10 Orang Saksi Telah Diperiksa

"Meminta terdakwa juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp348.680.874.00 dikurangi yang telah dikembalikan sebesar Rp60 juta. Sisa kerugian negara yang harus diganti sebesar Rp288.680.874.00 jika tidak dibayar harta bendanya disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun," kata dia.

Sahperi dinilai telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dapat membacakan pembelaannya (pledoi). Namun hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menunda persidangan selama satu minggu untuk membacakan pembelaan terdakwa.

"Kita tunda saja ya, karena kami baru dapat surat pembelaan terdakwa. Satu minggu ke depan baru terdakwa membacakan pembelaannya mungkin ada poin-poin yang akan dimasukkan terdakwa atas tuntutan ini," katanya kepada terdakwa.

Terdakwa duduk di kursi pesakitan lantaran telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan APB Pekon Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2019 pada Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.

Baca Juga:Cegah Korupsi, Anies Teken Kerja Sama BUMD dengan Kejaksaan Tinggi DKI

Pada 29 Mei 2019 terdakwa menandatangani dua surat perihal usulan pencairan dana ADP Tahap II tahun 2019 sebesar Rp156.013.962 dan Rp349.419.200 sehingga jumlah anggaran Pekon Pajar Agung Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp505.433.162,00.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini