Terlibat Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Pensiunan Kolonel Ditahan

Kolonel CZI (Purn) CW AHT ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022-17 April 2022.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Maret 2022 | 13:25 WIB
Terlibat Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Pensiunan Kolonel Ditahan
Ilustrasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran. Tim penyidik koneksitas menahan pensiunan kolonel dalam kasus korupsi dana tabungan wajib Perumahan Angkatan Darat. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Ketidaksesuaian tersebut tergambar pada perolehan tanah hanya seluas 17,8 hektar dari luas yang seharusnya 40 hektar, melakukan pembayaran 100 persen yang seharusnya dilakukan jika sudah terbentuk sertifikat induk.

Lebih lanjut, tersangka juga melakukan pengadaan tanpa kajian teknis, melakukan kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp2 miliar, sedangkan dalam perjanjian kerja sama tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga pengeluaran Rp2 miliar merupakan pengeluaran tidak sah.

Lebih lanjut, lahan di Nagreg juga menggunakan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Penyimpangan serupa juga terjadi pada pengadaan lahan di Gandus. Akan tetapi, Tersangka tidak memperoleh lahan (nihil) dari pembayaran sebesar Rp41,8 miliar. Tersangka hanya memperoleh dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektar tanpa bukti fisik tanah. (ANTARA)

Baca Juga:Kasus Korupsi Lahan SMKN 7, KPK Panggil Seorang PNS Dari Dinas Tata Ruang Kota Tangsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini