Ketidaksesuaian tersebut tergambar pada perolehan tanah hanya seluas 17,8 hektar dari luas yang seharusnya 40 hektar, melakukan pembayaran 100 persen yang seharusnya dilakukan jika sudah terbentuk sertifikat induk.
Lebih lanjut, tersangka juga melakukan pengadaan tanpa kajian teknis, melakukan kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp2 miliar, sedangkan dalam perjanjian kerja sama tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga pengeluaran Rp2 miliar merupakan pengeluaran tidak sah.
Lebih lanjut, lahan di Nagreg juga menggunakan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Penyimpangan serupa juga terjadi pada pengadaan lahan di Gandus. Akan tetapi, Tersangka tidak memperoleh lahan (nihil) dari pembayaran sebesar Rp41,8 miliar. Tersangka hanya memperoleh dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektar tanpa bukti fisik tanah. (ANTARA)
Baca Juga:Kasus Korupsi Lahan SMKN 7, KPK Panggil Seorang PNS Dari Dinas Tata Ruang Kota Tangsel