Mendag Ingkar Janji Ungkap Mafia Minyak Goreng, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

Gugatan praperadilan terhadap Mendag terkait kasus mafia minyak goreng diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 Maret 2022 | 11:13 WIB
Mendag Ingkar Janji Ungkap Mafia Minyak Goreng, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan
Ilustrasi Mendag Muhammad Lutfi. MAKI gugat praperadilan Mendag yang batal mengumumkan kasus mafia tanah. [ANTARA]

“Tindakan termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ungkap Boyamin.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) nya, MAKI memohon kepada Hakim Tunggal pemeriksa perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana di atas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini