Jabatan Almarhum Ichsan Firdaus di DPR Digantikan Anak Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga

Proses PAW akan berlangsung di KPU RI dengan rentang waktu sekitar dua pekan setelah DPP Partai Golkar mengajukan permohonan.

Tasmalinda
Minggu, 27 Maret 2022 | 20:27 WIB
Jabatan Almarhum Ichsan Firdaus di DPR Digantikan Anak Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga
Anak Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga jadi anggota DPR RI

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pengganti atau pengisi kursi almarhum Ichsan Firdaus ialah anak Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga.

"Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kabupaten Bogor nama berikutnya adalah Ravindra Airlangga, anak dari Ketua Umum Airlangga Hartarto. Itu yang nanti kemudian menjadi pengganti antarwaktu (PAW) almarhum Bapak Ichsan Firdaus," ujar Anggota KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Proses PAW akan berlangsung di KPU RI dengan rentang waktu sekitar dua pekan setelah DPP Partai Golkar mengajukan permohonan.

"Rentang waktu (proses PAW) tergantung partai mengurusnya, kalau prosesnya di KPU tidak sampai dua pekan," kata Herry.

Baca Juga:Memasuki Bulan Ramadhan, Lapas dan Rutan di Sumsel Tingkatkan Operasi Halinar

Perolehan suara Ravindra pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yaitu sebanyak 57.584 suara, terbanyak kedua setelah Ichan Firdaus yang memperoleh 64.240 suara.

Herry menyebutkan bahwa mekanisme PAW tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Melansir ANTARA, anggota DPR RI Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Fraksi Golkar Ichsan Firdaus meninggal dunia di Yogyakarta pada Minggu dini hari.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor itu meninggal dunia karena terkena serangan jantung saat berada di Yogyakarta. (ANTARA)

Baca Juga:Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini