Sembunyikan Aset, Indra Kenz Alihkan ke Mata Uang Kripto Senilai Rp 58 Miliar

Indra Kenz berupaya untuk menyembunyikan asetdan mengalihkanke mata uang kripto.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:40 WIB
Sembunyikan Aset, Indra Kenz Alihkan ke Mata Uang Kripto Senilai Rp 58 Miliar
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) alihkan aset ke mata uang kripto. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, pengalihan aset ke mata uang kripto menjadi tren untuk digunakan pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang karena mudah prosesnya ketimbang perbankan.

Pengungkapan pencucian uang melalui kripto menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan penyidik. Jika penyidik berhasil memblokir, menyita, dan menghadirkan sebagai barang bukti, maka akan menjadi kisah sukses tersendiri.

“Jadi (kripto) memang trennya, aset kripto lebih mudah dipindahkan, kemudian pendapatan memang sedikit lebih mudah ketimbang perbankan. Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku ini,” kata Chandra.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (ANTARA)

Baca Juga:Indra Kenz Diledek Wartawan 'Murah Banget' sampai Ditanya Harga Kaos Oranye, Publik: Sultan Rutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini