Tersangka Mutilasi Bocah SD di Lampung Timur Tidak Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut

Hasilnya itu, tersangka mutilasi bocah SD di Lampung Timur tidak mengalami gangguan kejiwaan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:53 WIB
Tersangka Mutilasi Bocah SD di Lampung Timur Tidak Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut
Polisi amankan terduga pelaku mutilasi bocah SD di Lampung Timur dari amukan massa, Kamis (3/3/2022). Tersangka mutilasi bocah SD di Lampung Timur dinyatakan tidak alami gangguan jiwa. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Khairul Anwar, tersangka mutilasi bocah kelas 5 SD asal Lampung Timur bernama Rafi, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Kesimpulan ini didapat setelah Khairul Anwar menjalani observasi selama dua pekan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dokter RSJ Lampung selalu memantau pergerakan tersangka selama observasi.

Pihak RSJ Lampung juga tidak memberikan obat ke Khairul karena belum pasti mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga:Terungkap Motif Pelaku Mutilasi Bocah SD di Lampung Timur, Terjadi Gara-gara Durian

"Hasilnya itu, tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku dalam hal ini, memahami dan menyadari perbuatan yang dilakukannya," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, selanjutnya ditahan di Mapolres Lampung Timur.

"Proses hukum terus berlanjut," ujar Zaky. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2015, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Kejadian mutilasi ini bermula saat korban bersama temannya pergi mencari durian, Kamis (3/3/2022) pagi. Korban lalu mengambil dua durian, kemuian menuju ke salah satu gubuk di kebun.

Baca Juga:Amuk Massa di Rumah Pelaku Mutilasi Bocah SD, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Korban lalu mengajak temannya kembali mencari durian, namun temannya memilih menunggu di gubuk. Saat hendak mencari lagi durian yang jatuh, namun diketahui oleh tersangka yang sedang berjaga.

Tersangka yang mengetahui hal itu, kemudian mengikuti korban, hingga akhirnya mereka bertemu.

Tersangka kemudian mengaku bertugas menjaga kebun ke korban, lalu tersangka menegurnya agar tidak lagi mencari durian di tempatnya. Namun korban malah mengeluarkan pisau dari pinggangnya.

Nahas, tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban, lalu mendorongnya hingga terjatuh.

Setelah itu, tersangka menusukkan pisau itu ke leher korban, lalu ke kepala, hingga ke perut korban, kemudian bagian tubuh korban dibuang hingga 50 meter dari lokasi pembunuhan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini