Pernah Posting Dapat Rp 20 Juta dari Doni Salmanan, Rizky Billar Kembalikan ke Penyidik hanya Rp 10 Juta

Uang pemberian Doni Salmanan yang dikembalikan Rizky Billar ke penyidik senilai Rp10 juta.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Maret 2022 | 16:35 WIB
Pernah Posting Dapat Rp 20 Juta dari Doni Salmanan, Rizky Billar Kembalikan ke Penyidik hanya Rp 10 Juta
Aktor Rizky Billar (kanan) didampingi istrinya Lesti Kejora memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rizky Billar kembalikan uang Doni Salmanan sebesar Rp 10 juta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis (24/3/2022).

"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.

Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salamanan. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga:Istri Doni Salmanan Datangi Bareskrim Lagi, Bawa Makanan Favorit Suami

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website atau laman Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di laman Quotex.

"Namun demikian, DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex," kata Direktur Tipidsiber Bareskrik Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini