“Tahapannya tolong diikuti. Ini belum berakhir, masih proses. Tolong ya,” kata Hakim Ketua.
Tim penasihat hukum di dalam ruang sidang menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang telah diteken di atas materai Rp10.000 oleh Napoleon dan M Kece pada 3 September 2021.
Dalam surat itu, dua pihak menyatakan mereka sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
M Kece dan Irjen Pol Napoleon juga sepakat tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.
M Kece jadi korban pengeroyokan oleh Napoleon beserta beberapa tahanan lain di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
M Kece, yang ditahan oleh kepolisian karena kasus penistaan agama, kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Kepolisian pada 29 September 2021 pun menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan beberapa tahanan lain sebagai tersangka pengeroyokan.
Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Napoleon dari Bareskrim Polri.
Dalam proses itu sampai akhirnya berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat kesepakatan damai antara dua pihak tidak pernah disebut oleh kepolisian, kejaksaan, atau korban.
Baca Juga:Proses Keras ke Jaksa di Sidang, Eggy Sudjana: Jenderal Napoloen dengan M Kece Sudah Berdamai!
Walaupun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigjen Pol Rusdi Hartono pada 8 Oktober 2021 sempat menyampaikan ada surat permintaan maaf dari M Kece ke Napoleon. Namun, M Kece tidak mencabut laporannya di kepolisian, kata Rusdi. (ANTARA)