SuaraLampung.id - Irjen Napoleon Bonaparte telah berdamai dengan Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Perdamaian Irjen Napoleon Bonaparte dengan M Kece tertuang dalam kesepakatan tertulis yang diteken di atas materai oleh kedua belah pihak.
Surat perdamaian dengan M Kece ini ditunjukkan Eggi Sudjana, penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte, ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Oleh karena itu, Eggi Sudjana meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan persidangan terhadap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh perwira tinggi Polri itu terhadap M Kece.
Eggi dalam persidangan turut bertanya kepada jaksa alasan surat kesepakatan damai itu tidak masuk dalam pertimbangan hukumnya.
Ia lanjut menyebut jaksa telah melakukan penyelundupan fakta hukum dan disinformasi karena tidak mempertimbangkan surat kesepakatan damai tersebut.
Jaksa penuntut umum tidak menanggapi pernyataan dan keberatan penasihat hukum Napoleon itu.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Djuyamto, menyampaikan kepada para pihak bahwa persidangan tetap berlanjut meskipun ada kesepakatan damai tersebut.
“Kami sangat menghormati yang saudara sampaikan, tentu majelis harus mengambil sikap. Sikap kami meneruskan tahapan (persidangan),” kata Djuyamto.
Baca Juga:Proses Keras ke Jaksa di Sidang, Eggy Sudjana: Jenderal Napoloen dengan M Kece Sudah Berdamai!
Ia lanjut meminta kepada penasihat hukum untuk mengikuti tahapan persidangan.
- 1
- 2