SuaraLampung.id - Irjen Napoleon Bonaparte telah berdamai dengan Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece.
Perdamaian Irjen Napoleon Bonaparte dengan M Kece tertuang dalam kesepakatan tertulis yang diteken di atas materai oleh kedua belah pihak.
Surat perdamaian dengan M Kece ini ditunjukkan Eggi Sudjana, penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte, ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Oleh karena itu, Eggi Sudjana meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan persidangan terhadap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh perwira tinggi Polri itu terhadap M Kece.
Eggi dalam persidangan turut bertanya kepada jaksa alasan surat kesepakatan damai itu tidak masuk dalam pertimbangan hukumnya.
Ia lanjut menyebut jaksa telah melakukan penyelundupan fakta hukum dan disinformasi karena tidak mempertimbangkan surat kesepakatan damai tersebut.
Jaksa penuntut umum tidak menanggapi pernyataan dan keberatan penasihat hukum Napoleon itu.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Djuyamto, menyampaikan kepada para pihak bahwa persidangan tetap berlanjut meskipun ada kesepakatan damai tersebut.
“Kami sangat menghormati yang saudara sampaikan, tentu majelis harus mengambil sikap. Sikap kami meneruskan tahapan (persidangan),” kata Djuyamto.
Baca Juga:Proses Keras ke Jaksa di Sidang, Eggy Sudjana: Jenderal Napoloen dengan M Kece Sudah Berdamai!
Ia lanjut meminta kepada penasihat hukum untuk mengikuti tahapan persidangan.
“Tahapannya tolong diikuti. Ini belum berakhir, masih proses. Tolong ya,” kata Hakim Ketua.
Tim penasihat hukum di dalam ruang sidang menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang telah diteken di atas materai Rp10.000 oleh Napoleon dan M Kece pada 3 September 2021.
Dalam surat itu, dua pihak menyatakan mereka sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
M Kece dan Irjen Pol Napoleon juga sepakat tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.
M Kece jadi korban pengeroyokan oleh Napoleon beserta beberapa tahanan lain di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
M Kece, yang ditahan oleh kepolisian karena kasus penistaan agama, kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
Kepolisian pada 29 September 2021 pun menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan beberapa tahanan lain sebagai tersangka pengeroyokan.
Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Napoleon dari Bareskrim Polri.
Dalam proses itu sampai akhirnya berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat kesepakatan damai antara dua pihak tidak pernah disebut oleh kepolisian, kejaksaan, atau korban.
Walaupun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigjen Pol Rusdi Hartono pada 8 Oktober 2021 sempat menyampaikan ada surat permintaan maaf dari M Kece ke Napoleon. Namun, M Kece tidak mencabut laporannya di kepolisian, kata Rusdi. (ANTARA)