Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk menyumbang sebuah masjid.
"Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) atau 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan. (ANTARA)
Baca Juga:Cara Tarik Dana Haji Supaya Tidak Dicoret Dari Daftar Antrean