PPATK Blokir 121 Rekening Terkait Dugaan Investasi Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 353,98 Miliar

total nominal uang di dalam rekening terkait dugaan investasi ilegal sebesar Rp353,98 miliar.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Maret 2022 | 12:34 WIB
PPATK Blokir 121 Rekening Terkait Dugaan Investasi Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 353,98 Miliar
Ilustrasi pemblokiran rekening bank. PPATK blokir 121 rekening terkait dugaan investasi ilegal. [Shutterstock]

Saat masyarakat mengalami kerugian, para pihak yang menawarkan investasi tersebut berdalih kerugian itu bagian dari risiko yang mesti ditanggung masyarakat, padahal mereka memiliki niat sejak awal untuk melakukan penipuan.

"PPATK terus berupaya melindungi publik dan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan agar masyarakat aware dengan potensi penipuan serupa yang terjadi di kemudian hari," ucapnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini