Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, KPK: Hibah Lagu Mars dan Himne Sudah Sesuai Aturan

KPK meyakini proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Maret 2022 | 17:10 WIB
Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, KPK: Hibah Lagu Mars dan Himne Sudah Sesuai Aturan
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri. KPK nilai proses hibah lagu mars dan himne KPK sudah sesuai aturan. [KPK]

Oleh karena itu patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri diketahui memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri dalam acara "Launching Lagu Mars dan Himne" KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 17 Februari 2022. Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara itu untuk menyerahkan hak cipta kedua lagu tersebut.

Firli berharap lagu Mars KPK dan Himne KPK dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan menguatkan kecintaan kepada Indonesia. (ANTARA)

Baca Juga:Ini Respons KPK Soal Himne Lembaga Antirasuah Ciptaan Istri Firli Bahuri yang Diduga Bernuansa Konflik Kepentingan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini