Mulai Hari Ini, Penumpang KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas tak Perlu Tunjukkan Surat Tes COVID-19

Kebijakan tidak menunjukkan surat tes COVID-19 bagi penumpang KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Maret 2022 | 10:42 WIB
Mulai Hari Ini, Penumpang KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas tak Perlu Tunjukkan Surat Tes COVID-19
Ilustrasi Suasana gerbong kereta api ekonomi. Penumpang KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas tak perlu tunjukkan surat tes COVID-19. [ANTARA]

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan ditolak berangkat naik kereta api dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Jaka.

Sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas adalah maksimum 100 persen.

Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Divre IV Tanjungkarang juga masih menyediakan 4 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura dan BatuBaturaja. (ANTARA)

Baca Juga:Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 9 Maret 2022, Tidak Perlu Tes PCR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini