Kasus Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Diperiksa Polisi

Pemeriksaan Bambang Pamungkas ini terkait kasus dugaan penelantaran anak

Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Maret 2022 | 11:49 WIB
Kasus Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Diperiksa Polisi
Ilustrasi Manajer Persija Bambang Pamungkas. Bambang Pamungkas diperiksa polisi kasus penelantaran anak. [ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama]

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 KUHAP).

2. Bahwa saudari Amalia Fujiawati telah menikah dengan saudara Bambang bin Drs. B. Aripin sejak tanggal 20 Juni 2018 berdasarkan Penetapan Itsbat Nikah Nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Sor, tertanggal 28 Januari 2020 di Pengadilan Agama Soreang, dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Dian Siti Kusumawardani S.H.I, M.H sebagai ketua majelis, Mohamad Sholahuddin S.H.I, M.H dan Arif Irhami S.H.I, M.Sy, masing-masing sebagai hakim
anggota.

3. Bahwa pengajuan permohonan Itsbat Nikah antara saudari Amalia

Fujiawati sebagai Pemohon I dan Bambang bin Drs. B. Aripin sebagai Pemohon II dilakukan dengan memberikan kuasa kepada Nata Sasmita, S.H, dan Sopian, S.Sy advokat yang berkantor di kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Anonymous Law Office, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Desember 2019.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Polda Metro Jaya Periksa Bambang Pamungkas

4. Bahwa benar saudari Amalia Fujiawati sedang melakukan gugatan terhadap Klien Kami perihal Asal Usul Anak dan Pengesahan Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun sampai saat ini masih dalam proses pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penyebutan, penulisan dan atau istilah saudari Amalia Fujiawati sebagai mantan istri siri dan atau mantan istri Klien Kami pada seluruh artikel yang berhubungan dengan Klien Kami adalah tidak benar.

Demikian Hak Jawab dan Koreksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama dari Rekan Media Suara.com kami ucapkan terima kasih.

Kuasa Hukum Bambang Pamungkas Khasannul dan Nur Hariandi.

Catatan:

Baca Juga:5 Top Skor Sepanjang Masa Timnas Indonesia, Nomor 3 Jadi Asisten Pelatih di Italia

Artikel ini telah dimutakhirkan oleh Redaksi Suaralampung.id pada hari Selasa 22 Maret 2022. Pemutakhiran dilakukan setelah redaksi mendapatkan surat hak jawab dari pihak Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya Khasannul dan Nur Hariandi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini