SuaraLampung.id - Pengelola Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mulai menerapkan e-HAC sebagai salah satu persyaratan bagi pengguna perjalanan laut di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
General Manager (GM) PT ASDP Cabang Bakauheni Solikin mengatakan e-HAC telah diberlakukan sejak lama oleh pengelola pelabuhan bagi sarana penapisan kesehatan bagi penumpang.
"Penerapan e-HAC sudah dilakukan bagi terminal layanan eksekutif dan regular," katanya, Kamis (3/3/2022).
Dia menjelaskan dalam penerapannya tidak dimungkiri ada beberapa kendala, salah satunya tidak semua penumpang memahami penerapan e-HAC.
Baca Juga:Nenek di Lampung Selatan Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19
"Tentu ada kendala bila di lapangan, tapi sudah dibantu oleh petugas di lapangan. Dan untuk pengisian e-HAC akan dibantu oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan," ucapnya.
Ia mengatakan untuk aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan kepada pengguna transportasi laut.
"Sudah dilakukan juga untuk PeduliLindungi bagi pemeriksaan hasil tes bebas COVID-19, diharapkan ini dapat membantu mencegah persebaran COVID-19 pada transportasi laut," katanya.
Kementerian Kesehatan telah memberlakukan aturan baru mengenai kewajiban pengisian e-HAC bagi perjalanan domestik melalui transportasi darat, laut, dan udara, sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19 yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi yang berlaku aktif mulai Kamis (3/3/2022). (ANTARA)
Baca Juga:Aturan Baru Naik Pesawat dari Bandara Husein Sastranegara Bandung Terbaru 2022