SuaraLampung.id - Pengelola Bandara Radin Inten II Lampung sosialisasi penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) kepada pengguna transportasi udara.
Penggunaan e-HAC di Bandara Radin Inten II Lampung merupakan salah satu syarat penerbangan domestik.
EGM Bandara Radin Inten II Lampung Muhammad Syahril mengatakan, pemberlakuan e-HAC sebagai salah satu persyaratan penerbangan domestik bagi penumpang telah berlaku mulai hari ini.
"E-HAC ini akan menjadi satu dengan aplikasi PeduliLindungi sama seperti sebelumnya, namun penumpang memang diharuskan mengisi ini sebelum check in keberangkatan, atau sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya, Kamis (3/3/20202) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Bocah SD di Lampung Timur Jadi Korban Mutilasi
Ia melanjutkan, penggunaan e-HAC tersebut bertujuan untuk memeriksa status kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara oleh petugas.
"Sama seperti sebelumnya hanya memindahkan yang sebelumnya diperiksa di kedatangan sekarang di keberangkatan agar tidak ada penumpukan juga," ucapnya.
Dia menjelaskan, meski telah diterapkan sejak saat ini, pihaknya masih akan memberlakukan tiga hari masa transisi dan sosialisasi penerapan e-HAC oleh pelaku perjalanan udara.
"Jadi tiga hari ini masih masa transisi, nantinya semua penumpang harua mengisi ini dahulu baru bisa masuk ke check-in counter. Diharapkan tidak ada kendala dalam penerapan e-HAC ini," katanya.
Menurutnya, untuk memberi informasi secara luas mengenai penerapan e-HAC pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dengan memanfaatkan kanal media sosial serta sosialisasi langsung oleh petugas yang ada di bandara.
Baca Juga:Kaget Dengar Cerita Tetangga Anaknya Diperkosa, Sang Ayah Segera Melapor ke Polisi
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberlakukan aturan baru mengenai kewajiban pengisian e-HAC bagi perjalanan domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19 yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi yang berlaku aktif mulai hari ini. (ANTARA)