SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, staf KONI Lampung yang diperiksa sebagai saksi berinisial EG.
"Hari ini bidang Pidsus telah memeriksa satu saksi dalam perkara KONI Lampung," kata I Made Agus Putra, Rabu (2/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan saksi yang diperiksa pada perkara KONI Lampung tersebut berinisal EG yang merupakan seorang staf di KONI Lampung.
"EG kita periksa terkait dengan tugasnya membantu bendahara KONI Lampung Tahun Anggaran 2020," kata dia.
Made menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami.
Sebelumnya dalam tahap proses penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, kata dia.
"Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Penetapan Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Belum Sentuh Aktor Utama