Kejagung akan Keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nurhayati

Kejagung rencananya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Nurhayati

Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 Maret 2022 | 10:40 WIB
Kejagung akan Keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nurhayati
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nurhayati. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Proses hukum Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati akan segera dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kejagung rencananya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Nurhayati, tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan sebelum perkara dihentikan, pihaknya meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:Sudah P21, Jaksa Agung Perintahkan Kasus Nurhayati Segera Pelimpahan Tahap 2

Febrie juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.

“Kami sudah check ke JPU nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P-21.

Setelah tahap II, selanjutnya JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Baca Juga:Polri Klaim Penyidik Tak Sengaja Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka, Pengamat ISESS: Degradasi Profesionalitas Polisi

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak