SuaraLampung.id - Ustaz Adi Hidayat mengkritik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan pejabat publik agar dapat membuat kebijakan yang substansial, esensial yang tepat guna bagi masyarakat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, persoalan-persoalan kecil yang tidak membutuhkan perhatian level jabatan besar seperti menteri bisa diteruskan kepada pejabat daerah.
"Apalagi yang dimaksudkan kasus-kasus yang sifatnya domestik, sifatnya kecil yang tidak harus menarik perhatian sehingga menjadi kebijakan nasional," kata Adi Hidayat dikutip dari YouTube Adi Hidayat Official.
Baca Juga:Soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Wamenag Yakin Gus Yaqut Tak Ada Niat untuk Membandingkan
UAH menyarankan pejabat publik agar memperbaiki narasi, komunikasi yang ditampilkan ke masyarakat.
Kata Adi Hidayat, pejabat publik jangan sampai menampilkan kata-kata yang kontraproduktif atas misi yang akan dibangun.
Menurutnya, bagaimana mungkin toleransi bisa ditampilkan namun dalam saat yang sama kalimat yang ditampilkan, ilustrasi yang dihadirkan, justru bukan sekadar kontraproduktif tapi berpotensi menyakiti unsur tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Rasanya tidak pantas bila persoalan toa harus diilustrasikan dengan binatang tertentu atau hal lain yang tidak sejalan, tidak senapas bahkan tidak sampai kepada logika pun persoalan-persoalan lain," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Adi Hidayat meminta tidak perlu saling menghujat, tidak perlu saling mencela, tidak perlu saling menyalahkan.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menteri Agama
Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah saling mengoreksi diri kita apakah masih mencintai bangsa ini.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penggunaan pengeras suara di masjid atau musala agar tidak menjadi gangguan masyarakat.
Dirinya mengatakan, telah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala
“Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan,” ujar Yaqut pada Rabu (23/2/2022).
Dirinya mengumpamakan, jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing dan anjing tersebut mengeluarkan gonggongan keras secara bersamaan tentu akan mengganggu.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup di komplek kiri kanan depan belakang melihara anjing semua, misalnya mengonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu tidak?,” katanya.