Belum Vaksinasi Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Mengulang Vaksinasi dari Awal

jika ada warga hanya menerima vaksinasi dosis satu lebih dari enam bulan maka harus mengulang lagi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Februari 2022 | 09:19 WIB
Belum Vaksinasi Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Mengulang Vaksinasi dari Awal
ilustrasi vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua vaksin COVID-19 lebih dari enam bulan diwajibkan mengulang proses vaksinasi dari awal. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua vaksin COVID-19 lebih dari enam bulan diwajibkan mengulang proses vaksinasi dari awal. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jika ada warga hanya menerima vaksinasi dosis satu lebih dari enam bulan maka harus mengulang lagi menerima dosis satu.

"Walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Siti Nadia Tarmizi, Selasa (15/2/2022).

Nadia mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.

Baca Juga:Wajib Tahu, 5 Langkah Yang Harus Dilakukan Saat Terkena Efek Samping Vaksin Booster

Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.

"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," katanya.

Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," katanya.

Baca Juga:Vaksinasi Dosis 2 untuk Anak Usia 6-11 Tahun di Samarinda Ditarget Tuntas Februari Ini

Ia mengatakan seluruh ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.

Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi COVID-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 orang, namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713.

"Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua," katanya.

Nadia menambahkan pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out telah sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini