SuaraLampung.id - Seorang bernama Jhon Irfan Kenway menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.
Gugatan praperadilan terhadap KPK dalam kasus korupsi helikopter AW-101 diajukan Jhon Irfan Kenway di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id dipantau Selasa (8/2/2022), Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan praperadilan nya pada Rabu (2/2/2022) dengan klasifikasi perkara, yakni sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor surat 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga:Soal Temuan Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Bupati Langkat Sebut Itu Sudah Umum dan Diketahui Aparat
Dalam permohonan praperadilannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mencabut surat permintaan blokir nomor: R-1032/23/11/2017 dan surat nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan/atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh aset pemohon dan aset ibu kandung pemohon.
Kemudian, menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening "ascroo acount" PT Diratama Jaya Mandiri.
Terakhir, memerintahkan termohon untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening "ascroo acount" PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikan nya," kata Direktur Penyidikan KPK saat itu Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (27/12). Setyo saat ini menjabat sebagai Kapolda NTT.
- 1
- 2