SuaraLampung.id - Mafia tanah yang melibatkan pegawai honorer dan aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
tiga pelaku mafia tanah yang ditangkap yakni AN (34) honorer dan JD (37) ASN yang kini berdinas di BPN Mesuji.
Sementara satu pelaku mafia tanah lainnya inisial US (41), seorang wiraswasta di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus ini bermula laporan korban bernama Beti pada Oktober 2021, perkara pemalsuan akta otentik berupa kwitansi jual beli, sporadik, dan dua sertifikat.
Baca Juga:Bawa Senjata Tajam saat Aksi Balap Liar di Bandar Lampung, 4 Pelajar Ditetapkan Tersangka
"Modusnya US ini, mengaku membeli tanah dari Balai Lelang seharga Rp833 juta," kata Kompol Devi Sujana, Selasa (8/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun tersangka US, membeli piutang cassie fisik dua akta jual beli tanah, dari seseorang inisial RA kwitansinya hanya Rp150 juta. Dalam perkaranya, RA ini mengaku oknum dari Balai Lelang, namun hingga kini masih buron.
"Kemudian US, mengakui sebidang tanah di Jalan Ir Sutami, tepatnya di depan PT. Aman Jaya, Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung. Kemudian dalam aksinya, US bekerjasama dengan honorer dan ASN BPN Bandar Lampung," ujar Devi Sujana.
Lalu dua oknum di BPN Bandar Lampung, menyatakan di tanah belum ada sertifikat, sehingga bisa dibuatkan berikutnya. Setelah itu US mencari cara untuk merubah sertifikat, dari seseorang insial E, menjadi nama US.
"Namun karena pemilik sertifikat E protes, karena pengajuan dari 2019 - Juli 2021 belum keluar, lalu dirubah lagi namanya. Lalu diganti lagi nama L, dirubah lagi jadi nama US," ungkap Devi Sujana.
Ketiga pelaku ini punya peranan masing-masing, diantaranya US selain membuat kwitansi dan sporadik palsu, juga membuat sertifikat tanpa prosedur dengan membayar Rp75 juta.
Honorer AN merubah sertifikat dari nama E jadi US, dan nama L dirubah US.
"Sementara peranan ASN JD ini, membantu US dan AN, untuk memuluskan merubah nama sertifikat tanah. Namun saat diinterogasi, JD tidak mengakuinya. Sementara korban dalam kasus ini, merugi hingga Rp4 miliar," jelas Devi.
Dari hasil penangkapan ketiganya, diamankan barang bukti berupa dua sertifikat palsu, uang Rp17 juta sisa pembayaran untuk merubah sertifikat, sertifikat asli korban, empat sporadik palsu milik US, dua Ponsel, dan selembar kwitansi.
Ketiganya dijerat Pasal 266 KUHP pemalsuan otentik, dan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen terancam enam tahun penjara.