SuaraLampung.id - Seorang mahasiswa asal Kecamatan Sekampung, Lampung Timur inisial WH (21), mencabuli gadis 17 tahun inisial WD.
Atas perbuatannya mencabuli korban, mahasiswa inisial WH ini ditangkap Tekab 308 Polsek Batanghari Lampung Timur.
Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal mengatakan, pencabulan terjadi pada 26 Desember 2020.
Kejadian bermula saat WH menjemput korban, lalu dibawa ke rumah temannya di Sekampung.
Baca Juga:Bermula Cari Pinjaman Rp 500 Ribu, Gadis 16 Tahun Dihabisi di Kebun Sawit Siak
"Pelaku ini membawa korban tidak meminta izin ke orang tuanya. Saat di rumah temannya, pelaku memaksa korban untuk menginap dan menenggak minuman keras hingga mabuk," kata AKP Syamsu Rizal, Selasa (8/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah mabuk, pelaku kemudian memanfaatkan situasi sekitar, untuk mencabuli korban. Aksi ini terus dilakukan, hingga malam kedua di tempat yang sama.
"Di sisi lain, pihak keluarga korban melapor terlebih dahulu ke kami, dengan laporan awal kehilangan anaknya. Sebab, korban diketahui tiga hari menghilang," ujar Syamsu Rizal.
Di hari keempat, korban akhirnya pulang ke rumahnya. Setelah itu, ia menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya.
Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung melapor lagi ke Mapolsek Batanghari, atas kasus pencabulan.
Baca Juga:Setubuhi-Kubur Siswi SMA di Kebun Sawit, Remaja Siak Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.