SuaraLampung.id - Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pengedar sabu di indekos di Pringombo, Pringsewu Timur, Rabu (2/2/2022).
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, SH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penghuni indekos yang mengedarkan narkoba.
"Dari informasi, kami kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas masuk ke dalam kamar kos, dan langsung mengamankan pelaku," kata AKP Khairul Yassin Ariga dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa sabu 11,74 Gram, sejumlah alat hisap, dan uang tunai Rp1 juta. Kemudian ada juga 46 plastik klip bening, yang didalamnya berisi sabu.
Baca Juga:Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi ITERA Tewas Ditabrak Truk saat Berangkat Kuliah bersama Ayah
"Hasil penyidikan, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ada pun barang haram itu, didapat dari seorang rekannya di Tanggamus, yang saat ini sedang dalam pengejaran," ujar Khairul Yassin Ariga.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika terancam lima tahun penjara.