Terbukti Terima Suap Rekayasa Pajak, Dua Mantan Pegawai Dirjen Pajak Divonis 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Kedua mantan pegawai Dirjen Pajak itu divonis bersalah karena terbukti menerima suap

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Februari 2022 | 17:06 WIB
Terbukti Terima Suap Rekayasa Pajak, Dua Mantan Pegawai Dirjen Pajak Divonis 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (batik kuning) divonis 9 tahun penjara sedangkan bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (batik merah) divonis 6 tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," tambah hakim Fazhal.

Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Sapta Diharja menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam perbuatan aterdakwa

"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan. Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tambah hakim Fazhal.

Baca Juga:Kasus Suap Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, 4 Pejabat Pemkab Langkat Diperiksa KPK di Polda Sumut

Terhadap vonis tersebut Angin dan Dadan menyampaikan akan pikir-pikir selama 7 hari sedangkan JPU KPK juga pikir-pikir. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini