Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat

Kejaksaan Agung mendorong penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp50 juta dengan pengembalian kerugian negara.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:37 WIB
Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat
Ilustrasi korupsi. Peneliti ICJR kritik kebijakan tidak proses hukum korupsi di bawah Rp5o juta. [shutterstock]

Penyelesaian dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara, ujar Burhanuddin, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini