Kuasa Hukum Fatia dan Haris Azhar Ajukan Permohonan Rekomendasi Penghentian Perkara

Kedatangan kuasa hukum Fatia dan Haris Azhar mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Januari 2022 | 13:36 WIB
Kuasa Hukum Fatia dan Haris Azhar Ajukan Permohonan Rekomendasi Penghentian Perkara
Ilustrasi Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri). Kuasa hukum Fatia dan Haris Azhar ajukan permohonan penghentian perkara ke Kejati DKI Jakarta. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraLampung.id - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1/2022). 

Kedatangan kuasa hukum Fatia dan Haris Azhar ke Kejati DKI Jakarta dalam rangka mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara Fatia dan Haris Azhar.

Menurut kuasa hukum kedua aktivis HAM itu, kasus yang menjerat Fatia dan Haris Azhar prosesnya terlalu dipaksakan penyidik di kepolisian. 

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Baca Juga:Minta Rekomendasi Ke Kejati Agar Kasus Fatia Dan Haris Azhar Dihentikan, Tim Advokasi: Seharusnya Kedepankan Mediasi

Andi Muhammad Rezaldi selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis, berpendapat kasus yang dialami Fatia dan Haris Azhar dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi.

"Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia," katanya.

Disamping itu, Andi mengatakan tindakan yang dilakukan Fatia dan Haris merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan juga demokrasi.

"Dalam surat yang kami sampaikan itu kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan," ujar dia.

Sehingga, menurutnya, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut, karena itu pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidak tidaknya menghentikan kasus ini.

Baca Juga:Jadi Pangkostrad karena Menantu Luhut, Mayjen Maruli Simanjuntak: Mau Saya Tolak juga Berkaitan

Senada dengan Andi, Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengungkapkan dalam surat itu, pihaknya menekankan bahwa menyampaikan pendapat di ruang digital itu merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM.

Berita Terkait

Juniver menyebut apabila Luhut berhalangan hadir karena tugas negara, maka pihaknya akan meminta jaksa untuk menjadwalkan ulang.

news | 17:24 WIB

"Harusnya ini menjadi pertimbangan tetapi tidak dijadikan pertimbangan jadi secara hukum."

news | 16:50 WIB

"Jika memang saksi korban merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang," kata Fatia.

news | 14:03 WIB

"Komnas HAM berwenang memberikan pendapat kepada pengadilan yang menyangkut urusan publik," kata tim hukum Fatia.

news | 13:42 WIB

"Bebaskan Fatia-Haris!," ucap seorang pria dari bangku pengunjung sidang

news | 11:32 WIB

News

Terkini

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri.

News | 16:41 WIB

kenaikan tarif Tol Bakter sesuai UU Jalan Nomor 2 tahun 2022

News | 10:25 WIB

Saat ditemukan, posisi jenazah ditutupi semak-semak

News | 20:11 WIB

kedua bacaleg berstatus ASN itu mencalonkan diri sebagai Bacaleg di DPRD Bandar Lampung.

News | 17:06 WIB

Tiga rumah yang mengalami kebakaran itu diketahui milik warga bernama Nasrudin, Ipin, dan Sri Sulastri.

News | 17:00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir untuk membuka acara tersebut bersama lima menteri Kabinet Indonesia Maju

News | 14:26 WIB

Kedatangan tim KPK ke RSUDAM Lampung meminta data untuk pemeriksaan LHKPN Reihana

News | 16:54 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 12:00 WIB

penahanan ijazah dua siswi SMAN 5 Bandar Lampung telah selesai.

News | 11:28 WIB

namun setelah ditelusuri ke alamat tersebut, ternyata adalah rumah tinggal warga

News | 16:33 WIB

Arinal Djunaidi meminta publik agar tidak berpikir suudzon terhadap pemeriksaan Reihana

News | 15:01 WIB
Tampilkan lebih banyak