MK: Polisi Hentikan Pengendara di Tengah Jalan dan Periksa Identitas Konstitusional

Polri berwenang untuk menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri

Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Januari 2022 | 18:10 WIB
MK: Polisi Hentikan Pengendara di Tengah Jalan dan Periksa Identitas Konstitusional
Ilustrasi polisi hentikan kendaraan periksa identitas. MK nyatakan tindakan polisi hentikan kendaraan dan periksa identitas konstitusional. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Manahan M.P. Sitompul.

Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini