Suami Ditahan tanpa Status Hukum di Polsek Tanjungkarang Barat, Daltini Lapor Pidana Umum ke Polda Lampung

Sementara Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tidak ada bukti yang cukup.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Januari 2022 | 14:56 WIB
Suami Ditahan tanpa Status Hukum di Polsek Tanjungkarang Barat, Daltini Lapor Pidana Umum ke Polda Lampung
Ilustrasi Sopir ekspedisi Arsiman dan istri di kantor LBH Bandar Lampung. Istri Arsiman lapor pidana umum ke Polda Lampung atas penahanan suaminyaselama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas. [Dok LBH Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Daltini, istri Arsiman sopir ekspedisi yang ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa status hukum, melapor ke Polda Lampung, Rabu (26/1/2022). Daltini didampingi YLBHI Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Bandar Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, laporan ini terkait perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi terhadap Arsiman yang ditahan tanpa status hukum selama 8 hari.

Dia menjelaskan, penahanan terhadap kliennya itu bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) KUHAP dimana penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1x24.

Sementara Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tidak ada bukti yang cukup. 

Baca Juga:Mutasi di Polda Lampung, Tiga Kapolres Diganti

"Kami minta pihak Polda Lampung mengusut tuntas rangkaian penahanan terhadap klien kami tanpa prosedur dan status yang jelas. Hal itu melanggar pasal 333 KUHP," ujarnya. 

Daltini mengatakan, suaminya dijemput di rumahnya lalu dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat, selama 8 hari tanya status yang jelas. 

"Waktu itu suami saya dijemput oleh pihak perusahaan, kemudian dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat dan suami saya ditahan di ruangan Kanit Reskirm selama 8 hari,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arsiman adalah sopir ekspedisi PT Sindex Expres. Arsiman dijemput aparat polisi di kantornya atas perintah atasannya bernama Koh Hendra. 

Arsiman dituding menggelapkan barang yang diangkut berupa kopi kemasan. Arsiman lalu dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat dan mendekam di sana selama 8 hari. 

Baca Juga:Sempat 8 Hari Ditahan tanpa Status Hukum, Sopir Ekspedisi Arsiman Kini Ditangkap aparat Polsek Batang Gansal Riau

Penahanan itu dilakukan tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. Buntut dari masalah ini, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya. 

Sementara Arsiman sendiri kini ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, atas dugaan penggelapan. Penangkapan Arsiman atas laporan seorang bernama Halim. 

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak