SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 61 jaksa penuntut umum. Penambahan ini untuk menutupi kekurangan tenaga penuntut umum di lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya mengalami 'bottleneck' terkait penyelesaian perkara setelah penyidikan.
"Berkas perkara sudah selesai, tetapi jaksa penuntut umum berkurang," ungkap Firli dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Total pegawai KPK hingga kini sebanyak 1.552 orang yang terdiri atas lima orang dewan pengawas, lima pimpinan, 1.286 PNS KPK dari alih status, 34 PNS KPK dari kementerian/lembaga yang pindah status, dan 222 PNS yang ditugaskan di KPK.
Dia menjelaskan tambahan jaksa itu berasal dari pegawai Kejaksaan RI yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus untuk bergabung di KPK.
Firli menjelaskan selama tahun 2021 KPK telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara dari target 120 perkara.
Dari perkara itu, kata dia, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan, 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.
"Jumlah tersangka pada tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," ungkap Firli.
Adapun pagu anggaran KPK tahun 2021 sebesar Rp1,3 triliun, namun mengalami empat kali 'refocusing' anggaran dengan total Rp256,9 miliar sehingga anggaran efektif yang dikelola sebesar Rp1,1 triliun. (ANTARA)
Baca Juga:Kembangkan Kasus Suap Eks Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Tersangka Baru