SuaraLampung.id - Salda Andala, jurnalis Lampung Post dan Dedi Kapriyanto, jurnalis Lampung TV, melaporkan tiga orang satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, ke Polresta Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022).
Pelaporan ini merupakan buntut aksi perampasan alat kerja yang dilakukan tiga satpam BPN Bandar Lampung terhadap dua jurnalis itu saat meliput aksi protes warga di kantor BPN Bandar Lampung, Senin (24/1/2022).
“Kami melaporkan tiga bernama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi kami tidak mengetahui namanya. Laporan itu dibuat, karena tidak adanya etikad baik dari para Satpam, untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” kata Dedi Kapriyanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dedi menilai, perlakuan tiga Satpam BPN Bandar Lampung menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya, melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 tentang Pers.
Baca Juga:Tak Ada Tenaga Honorer di 2023, Pemkot Bandar Lampung Butuh Solusi Isi Formasi Golongan I dan II
Undang-undang itu menjamin tiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, korban intimidasi lainnya yakni Salda Andala meminta kepada pihak kepolisian, untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.
“Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian, dengan harapan kasus ini segera ditangangi dengan baik,” jelas Salda.