SuaraLampung.id - Mantan Wakil Gubernur atau Wagub Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri mengaku menerima fee proyek dari Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegera karena telah menjadikannya sebagai Bupati.
"Kontribusi saya atas pemenangan di Lampung Utara. Tapi sebelumnya tidak ada janji-janji," kata Bachtiar Basri ketika ditanya Jaksa KPK saat menjelaskan keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan awal dirinya menerima fee, saat Agung bersama orangtuanya, Tapanuri mendatangi dirinya lantaran kesulitan dan meminta dukungan untuk pencalonannya menjadi Bupati Lampung Utara.
Saat itu, lanjut saksi Bachtiar, orangtua Agung merupakan teman dekatnya semasa ASN
"Setelah Agung terpilih saya tidak ada hubungan lagi, saya nasihati dia untuk menjadi lebih baik selama menjadi Bupati Lampung Utara," kata dia.
Baca Juga:Ketua Partai Nasdem Lampung Tantang Buktikan Istrinya Berselingkuh, Bakal Beri Rp1 Miliar
Bachtiar Basri menjadi saksi dalam sidang gratifikasi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang melibatkan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Bachtiar Basri adalah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (ANTARA)
Baca Juga:Berkedok Ritual agar Tidak Meninggal Dunia, Ayah Tiri di Lampung Timur Rebut Kesucian Anak