Mantan Wagub Lampung Mengaku Terima Fee, Karena Jadikan Agung Ilmu Mangkunegera Sebagai Bupati

Mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri mengaku menerima "fee" proyek dari Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegera.

Tasmalinda
Selasa, 25 Januari 2022 | 06:30 WIB
Mantan Wagub Lampung Mengaku Terima Fee, Karena Jadikan Agung Ilmu Mangkunegera Sebagai Bupati
Ilustrasi Uang. Mantan Wagub Lampung Mengaku Terima Fee, Karena Jadikan Agung Ilmu Mangkunegera Sebagai Bupati

SuaraLampung.id - Mantan Wakil Gubernur atau Wagub Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri mengaku menerima fee proyek dari Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegera karena telah menjadikannya sebagai Bupati.

"Kontribusi saya atas pemenangan di Lampung Utara. Tapi sebelumnya tidak ada janji-janji," kata Bachtiar Basri ketika ditanya Jaksa KPK saat menjelaskan keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan awal dirinya menerima fee, saat Agung bersama orangtuanya, Tapanuri mendatangi dirinya lantaran kesulitan dan meminta dukungan untuk pencalonannya menjadi Bupati Lampung Utara.

Saat itu, lanjut saksi Bachtiar, orangtua Agung merupakan teman dekatnya semasa ASN

"Setelah Agung terpilih saya tidak ada hubungan lagi, saya nasihati dia untuk menjadi lebih baik selama menjadi Bupati Lampung Utara," kata dia.

Baca Juga:Ketua Partai Nasdem Lampung Tantang Buktikan Istrinya Berselingkuh, Bakal Beri Rp1 Miliar

Bachtiar Basri menjadi saksi dalam sidang gratifikasi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang melibatkan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Bachtiar Basri adalah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (ANTARA)

Baca Juga:Berkedok Ritual agar Tidak Meninggal Dunia, Ayah Tiri di Lampung Timur Rebut Kesucian Anak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak