Mantan Wagub Lampung Mengaku Terima Fee, Karena Jadikan Agung Ilmu Mangkunegera Sebagai Bupati

Mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri mengaku menerima "fee" proyek dari Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegera.

Tasmalinda
Selasa, 25 Januari 2022 | 06:30 WIB
Mantan Wagub Lampung Mengaku Terima Fee, Karena Jadikan Agung Ilmu Mangkunegera Sebagai Bupati
Ilustrasi Uang. Mantan Wagub Lampung Mengaku Terima Fee, Karena Jadikan Agung Ilmu Mangkunegera Sebagai Bupati

SuaraLampung.id - Mantan Wakil Gubernur atau Wagub Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri mengaku menerima fee proyek dari Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegera karena telah menjadikannya sebagai Bupati.

"Kontribusi saya atas pemenangan di Lampung Utara. Tapi sebelumnya tidak ada janji-janji," kata Bachtiar Basri ketika ditanya Jaksa KPK saat menjelaskan keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan awal dirinya menerima fee, saat Agung bersama orangtuanya, Tapanuri mendatangi dirinya lantaran kesulitan dan meminta dukungan untuk pencalonannya menjadi Bupati Lampung Utara.

Saat itu, lanjut saksi Bachtiar, orangtua Agung merupakan teman dekatnya semasa ASN

"Setelah Agung terpilih saya tidak ada hubungan lagi, saya nasihati dia untuk menjadi lebih baik selama menjadi Bupati Lampung Utara," kata dia.

Baca Juga:Ketua Partai Nasdem Lampung Tantang Buktikan Istrinya Berselingkuh, Bakal Beri Rp1 Miliar

Bachtiar Basri menjadi saksi dalam sidang gratifikasi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang melibatkan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Bachtiar Basri adalah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (ANTARA)

Baca Juga:Berkedok Ritual agar Tidak Meninggal Dunia, Ayah Tiri di Lampung Timur Rebut Kesucian Anak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini